Suami-Istri Penipu Biro Perjalanan Haji Diringkus
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus sepasang suami-istri: Randi, 56 tahun, dan Siti Aisyah, 51 tahun. Keduanya diduga telah menipu puluhan pengurus perjalanan haji dan membawa kabur uang ratusan ribu dolar milik korbannya.
Mereka dibekuk pada Jumat lalu di Salatiga. "Tapi, karena lokasi kejadiannya di Jakarta, maka kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini