66 Lahan Warga Dibebaskan untuk MRT
JAKARTA -- Panitia pembebasan tanah baru membayar 66 bidang lahan milik warga yang akan digunakan untuk proyek mass rapid transit (MRT).
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Selatan Shita Damayanti, masih ada 216 bidang tanah yang akan dibebaskan di Kelurahan Pondok Pinang, Cilandak Barat, dan Lebak Bulus.
Ia mengaku tidak tahu berapa besar dana untuk membebaskan 66 lahan tersebut. Adapun untuk seluruh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini