maaf email atau password anda salah


Perusak KRL Divonis satu Tahun Penjara

"Kami akan banding."

arsip tempo : 171419381924.

. tempo : 171419381924.

JAKARTA -- Para pelaku perusakan kereta rel listrik di Stasiun Jakarta Kota pada Juni lalu divonis penjara selama 1 tahun. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Martinus Balla menyatakan kelima terdakwa, masing-masing Febri Ariyanto, Ahmad Syarif Afandi, Imam Pratikto, Latif Setiono, dan Sarwani Sandy, terbukti bersalah telah melakukan perusakan. "Terdakwa telah melanggar Kitab Undang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan