Perusak KRL Divonis satu Tahun Penjara
JAKARTA -- Para pelaku perusakan kereta rel listrik di Stasiun Jakarta Kota pada Juni lalu divonis penjara selama 1 tahun. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Martinus Balla menyatakan kelima terdakwa, masing-masing Febri Ariyanto, Ahmad Syarif Afandi, Imam Pratikto, Latif Setiono, dan Sarwani Sandy, terbukti bersalah telah melakukan perusakan. "Terdakwa telah melanggar Kitab Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini