PERKARA IPAD
Terdakwa Temukan Bukti Baru
JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa perkara jual-beli iPad, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, Viktor Dedi Sukma, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru berkaitan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami ada bukti baru kalau ternyata iPad memiliki petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," kata Viktor seusai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Menurut Randy, iPad sudah memiliki pet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini