Tersangka Pembunuh Livia Diancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta menyatakan tersangka pembunuh Livia Pavita Sulistyo, mahasiswa Bina Nusantara, terancam hukuman mati. Mereka adalah Rohman Setiawan alias Remon, 24 tahun, Apri, (22), Irwan Soleh (22), dan Muhaman Fahri (19).
Setija menuturkan, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini