Perda RTRW 2011-2030 Disahkan
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2030 kemarin. Rancangan itu disahkan setelah melalui pembahasan alot selama dua tahun. Dengan disahkannya RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Jakarta menjadi lebih jelas.
Namun ini baru tahap awal. Pelaksanaan di lapangan masih harus menunggu rencana detail tata ruang (RDTR) di tingka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini