Kasus iPad
Pengacara Terdakwa Kantongi Pernyataan iBox
JAKARTA—Pengacara Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu, terdakwa kasus iPad, Virza Roy Hizzal, mengatakan pihaknya sudah mengantongi surat dari iBox Indonesia, yakni dealer resmi iPad di Indonesia.
Virza mengatakan, dalam surat tertanggal 15 Juni 2011 itu iBox menyebutkan iPad memang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Petunjuk mengenai penggunaannya, kata dia, dapat dilihat dan diunduh di laman www.apple.com.
Dia menambahkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini