Cicit Soeharto Diancam Hukuman 15 Tahun
JAKARTA Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanthi Haryo Wibowo, 22 tahun, diancam hukuman 15 tahun penjara dalam dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Salah seorang jaksa penuntut, Trimo, menyatakan Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini