Pengirim Peti Mati Dikenai Wajib Lapor
JAKARTA -- Polisi menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka. Status itu ditetapkan karena strategi perusahaannya yang mengirim peti mati ke sejumlah alamat Senin lalu dianggap mengganggu dan memenuhi pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami tidak menahan yang bersangkutan, tapi dia dikenai wajib lapor," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Johanso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini