maaf email atau password anda salah


Pengirim Peti Mati Dikenai Wajib Lapor

Tak menyesal demi kreativitas.

arsip tempo : 171606482872.

. tempo : 171606482872.

JAKARTA -- Polisi menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka. Status itu ditetapkan karena strategi perusahaannya yang mengirim peti mati ke sejumlah alamat Senin lalu dianggap mengganggu dan memenuhi pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami tidak menahan yang bersangkutan, tapi dia dikenai wajib lapor," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Johanso

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan