"Revisi Perda Perpasaran Lindungi Minimarket"
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Ngadiran menilai revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta merupakan upaya melegalisasi ratusan minimarket tak berizin di Jakarta. "Dan penghapusan beberapa pasal yang ada, terutama yang mengatur jarak minimal dengan pasar tradisional, memperkuat sinyalemen itu," katanya Senin lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Wanda Hamidah,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini