Andika ‘Kangen Band’ Jalani Sidang Perdana
JAKARTA -- Vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan, menjalani sidang perdana kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Sidang perdana ini dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Andika.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 131 tentang Kepemilikan, Penyalahgunaan, dan Permufakatan Narkoba. Bacaan dakwaan ini juga berlaku untuk rekan Andika yang juga pembetot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini