LEMBAGA PENGADAAN MINTA PROYEK MRT DITUNDA
JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai lembaga untuk menggelar tender lelang mass rapid transit (MRT) belum matang. Pembukaan lelang tidak bisa dilanjutkan jika Gubernur DKI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri belum membentuk lembaga yang sah menurut hukum yang berwenang melakukan pelelangan.
"Kami baru saja menyampaikan betapa pentingnya lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan lelang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini