Pelaku Politik Uang Diadili
TANGERANG -- Suswono, ketua RT di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, didakwa telah melakukan tindak pidana politik uang dalam pilkada ulang Tangerang Selatan lalu. Dia mulai diadili di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, dan menjadi perkara pertama pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang sampai ke pengadilan.
Suswono didakwa telah membagikan 77 kantong plastik berisi masing-masing 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini