maaf email atau password anda salah


Tak Tertibkan Minimarket, Gubernur Diancam Digugat LBH

Pos pengaduan didirikan untuk menampung aspirasi pedagang pasar tradisional.

arsip tempo : 171414992560.

. tempo : 171414992560.
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menertibkan minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar. Jika DKI tidak kunjung menegakkan Perda itu, LBH Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke pengadilan.

Pihak yang akan digugat adalah Gubernur DKI, semua walikota di Jakarta, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan