JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menertibkan minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar. Jika DKI tidak kunjung menegakkan Perda itu, LBH Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke pengadilan.
Pihak yang akan digugat adalah Gubernur DKI, semua walikota di Jakarta, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.