Pembunuh Jefri Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Umar alias Hasan alias Sangsang, 25 tahun, terdakwa penculik dan pembunuh bocah berusia 9 tahun, Jefri Adriansyah, dituntut 15 tahun penjara. "Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Jefri Adriansyah, didakwa (dengan) Pasal 338 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Widiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Sangsang hanya terdiam mendengar pembacaan tuntutannya. Ia menerima tuntutan itu. "Tapi saya mohon keringanan hukuman," katanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini