Koalisi LSM Minta Pengesahan Raperda RTRW Ditunda
JAKARTA -- Koalisi Pulihkan Jakarta, gabungan 12 lembaga swadaya masyarakat, seperti LBH Jakarta, Institut Hijau Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), mendesak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2020 dikembalikan ke pemerintah DKI Jakarta.
Pengembalian tersebut bertujuan agar raperda menjalani proses dari awal. Seperti melakukan evaluasi secara menyelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini