Terdakwa Bom Sepeda Diancam Hukuman Mati
JAKARTA --Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin siang menggelar sidang perdana kasus bom sepeda. Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Antiterorisme. "Ancamannya hukuman mati," ujar jaksa penuntut umum Trimo.
Sidang mendakwa Ahmad Abdul Robbani, 35 tahun, atas perbuatannya membawa bom rakitan dengan sepedanya, yang meledak di Kali Malang, perbatasan Bekasi-Jakarta, pada akhir S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini