Kejaksaan Resmi Deponering Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief resmi menandatangani surat deponering atau pengabaian perkara demi kepentingan umum untuk kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, kemarin. "Dengan demikian, kedua berkas perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," ujarnya kemarin.
Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M. Hamzah dan TA
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini