DKI BATASI USIA KENDARAAN UMUM
JAKARTA - DKI Jakarta akan menentukan batas usia kendaraan yang beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, usia taksi maksimal tujuh tahun, angkutan dan bus kecil 10 tahun, sedangkan usia maksimal bus besar belum disepakati oleh Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Dinas ingin 10 tahun, tapi Organda menginginkan 20 tahun," kata Udar kemarin. Ia menargetkan pembatasan umur kendaraan umum yang tertuang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini