Soal Gereja Yasmin, PK Pemerintah Kota Bogor Ditolak
BOGOR -- Mahkamah Agung dikabarkan telah menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan perizinan pendirian gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. "Putusannya keluar pada 9 Desember 2010 dan diberikan para pihak pada 31 Desember," ujar anggota Tim Hubungan Media dan Pengembangan Jaringan GKI Yasmin, Bona Sigalingging, kemarin.
Dengan keluarnya penolakan atas permohonan PK Nomor 12
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini