Batas Akhir Pemutihan Akta Kelahiran 31 Desember
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran, khususnya kelahiran di bawah tahun 2006 tanpa melalui proses pengadilan negeri.
Batas akhir pemutihan akta kelahiran itu sampai 31 Desember 2010. Setelah tanggal itu, pengurusan akta kelahiran akan kembali seperti biasanya, yakni melalui penetapan pengadilan negeri.
Kepala Bidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini