Pajak Progresif Kendaraan Berlaku Mulai 2011
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan tarif pajak progresif mulai 1 Januari 2011 bagi subyek pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Tarif pajak progresif yang diberlakukan berkisar 1,5 persen hingga 4 persen dari harga kendaraan tersebut.
"Drafnya sudah disetujui Dewan. Saat ini sedang dalam proses penomoran untuk dijadikan peraturan daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini