Pajak Warung Tegal Targetkan Rp 50 Miliar
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung Tegal yang ada di Jakarta. Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2011.
"Kami tidak melihat itu formal atau informal. Kategorinya, pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun, termasuk warung Tegal, rumah makan Padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini