Polisi: Ambruknya Jalan R.E. Martadinata Bukan Perkara Pidana
JAKARTA -- Polisi tidak menetapkan tersangka dalam kasus amblesnya Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara. Amblesnya jalan itu pada 16 September lalu dinilai bukan akibat tindak pidana. "Tidak ada tersangka. Itu bukan kasus pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar kemarin.
Polisi sudah meminta keterangan dari 19 saksi. Dari keterangan mereka, menurut Irwan, tidak ditemukan indikasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini