Warga Malaysia Divonis 18 Tahun Penjara
TANGERANG - Dua warga Malaysia penyelundup sabu, Yong Kuong Yee, 27 tahun, dan Lee Chuin Hwa, 28 tahun, divonis hukuman kurungan penjara selama 18 tahun di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Hukuman itu masih ditambah dengan denda Rp 1 miliar atau subsider penjara selama empat bulan.
Keduanya diadili setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 5,36 kilogram senilai Rp 11,2 miliar pada Mei lalu. Saat itu, sabu "terendus" oleh petugas di Termina
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini