maaf email atau password anda salah


Nenek Rasmiah Dituntut Lima Bulan Bui

Saksi dari kepolisian memberi pernyataan yang berbeda dengan pelapor.

arsip tempo : 171401888167.

. tempo : 171401888167.

TANGERANG -- Jaksa penuntut, Riyadi, menuntut terdakwa pencurian piring dan sup buntut sapi, Rasmiah alias Rasminah binti Rawan, 54 tahun, dengan hukuman lima bulan kurungan penjara kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa menyatakan Rasmiah bersalah karena telah melanggar pasal pencurian. "Terdakwa terbukti mengambil barang tanpa izin majikannya," kata jaksa Riyadi dalam tuntutannya. Barang-barang yang dicuri oleh Rasmiah dari Siti Aisyah Mar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan