KILAS
Rasmiah Diperiksa Propam
TANGERANG - Rasmiah, 54 tahun, terdakwa pelaku pencurian piring dan buntut sapi milik majikannya, Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri, diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. "Klien kami dimintai keterangan untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus di Polsek Ciputat," kata Gloria Tamba, kuasa hukum. Sedangkan persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pemerik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini