KILAS
Rasmiah Diperiksa Propam
TANGERANG - Rasmiah, 54 tahun, terdakwa pencurian piring dan buntut sapi milik majikannya, Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya kemarin. Ia datang bersama anaknya, Astuti, 20 tahun. Menurut kuasa hukum Gloria Tamba, kliennya mengadukan penahanan Astuti selama 3 hari di kantor Kepolisian Sektor Ciputat. Karena tak berkaitan dengan kasus yang dihadapi Rasmiah. "Kami minta penyidi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini