Ariel Segera Diadili di Bandung
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir menyatakan berkas perkara tersangka Nazril Ilham alias Ariel sudah lengkap pada Selasa lalu. Penyanyi grup musik Peterpan itu didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi, UU Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ariel sudah bisa disidangkan, paling lama satu sampai dua pekan mendatang," kata Babul di Kejaksaan Agung kemarin. Kelengkapan berkas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini