Klub Malam dan Tempat Karaoke Diwajibkan Bebas Rokok
JAKARTA - Selain gedung instansi pemerintah dan swasta, ternyata Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010--tentang dihapusnya tempat khusus merokok di dalam gedung--juga menyentuh tempat hiburan seperti klub malam dan karaoke. "Ya, tempat hiburan jenis ini juga diwajibkan menaati Pergub tersebut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman kemarin.
Arie menerangkan, pihaknya sudah mengirim sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini