Kilas
Pengojek Didakwa Miliki Selinting Ganja
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menyidangkan Supriatin, 27 tahun. Jaksa, Syahrizal Syah, mendakwapenarik ojek itu melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Obat-obatan Terlarang karena memiliki 0,06 gram ganja.
Penasihat hukum Atin, Friska J.M.M. Gultom, mengatakan kliennya hanya terpaksa mengakui bahwa ganja itu miliknya. "Atin memegang intingan ganja itu supaya oknum polisi berhenti memukuli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini