Polisi Ringkus Buron Penyuntik Gas
BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Tangerang kemarin menangkap tersangka penyuntik elpiji ilegal, Parlian Manurung, 37 tahun. Ia ditangkap karena kembali melakoni bisnis haram tersebut di lokasi lain.
Saat diringkus, Parlian sedang mengawasi 10 anak buahnya memindahkan isi gas tabung 3 kilogram ke dalam tabung 50 kilogram. Praktek ini dilakukannya di sebuah gudang tertutup berukuran 12 x 15 meter di Jalan H.M. Idrus II, Jatiasih, Bekasi.
Dari lokasi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini