Kilas
Kurungan Tiga Bulan bagi Perokok
TANGERANG -- Hati-hati jika Anda merokok di kawasan bebas rokok di Kota Tangerang. Berdasarkan peraturan daerah yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pekan lalu, perokok yang tertangkap di kawasan tersebut akan dihukum kurungan penjara selama tiga bulan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Maryornis Namaga mengatakan pemerintah akan mengawasi kawasan larangan merokok. "Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP unt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini