Tiga Tersangka Penyerangan Ahmadiyah Ditahan
BOGOR - Pasca-penyerangan di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor Bogor menetapkan tiga tersangka kasus perusakan dan pembakaran bangunan.
Namun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Zulkarnaen enggan menyebutkan ketiga tersangka itu. Ia hanya memastikan ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Bogor.
Zulkarnaen mengatakan ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini