Jadi Buron Berbulanbulan, Penipu Dibekuk
BOGOR -- Petugas Polsek Megamendung, Bogor, membekuk seorang tersangka pelaku penipuan berinisial AGS, 39 tahun, warga Kampung Belandongan, Megamendung, Bogor, kemarin.
AGS dibekuk petugas tanpa perlawanan saat ia berada di rumah teman di lingkungan tempat tinggalnya. AGS dituduh telah menipu Iyan Suhairizal, 58 tahun, salah seorang warga Bekasi, dengan memberi cek kosong senilai Rp 37 juta.
Kepala Polsek Megamendung Ajun Komisaris Dharman menje
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini