Joseph Revo Divonis Lima Tahun
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Keuangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Joseph Revo kemarin sore. Vonis lebih tinggi dua tahun dibanding tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Artha Theresia mengatakan Revo terbukti secara sah melakukan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Revo melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini