Gaji Pegawai Negeri Bekasi Dipotong Zakat Mal
BEKASI -- Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengeluarkan instruksi pemotongan gaji untuk zakat mal atau harta sebesar 2,5 persen bagi pegawai negeri muslim yang upahnya Rp 1,6 juta lebih per bulan.
Instruksi itu termuat dalam Surat Wali Kota Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengeluaran Zakat Harta bagi PNS. Bendahara Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Bekasi Bambang Edi Gunawan mengatakan, sejak instruksi Wali Kota itu muncul, pegawai aktif membayar za
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini