KENDARAAN HILANG
Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi
JAKARTA - Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yang dipimpin Timur P. Manurung, memerintahkan penyedia layanan parkir mengganti kendaraan titipan yang hilang. Perintah itu tercantum dalam berkas PK yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) tertanggal 21 April 2010 atas gugatan Anny R. Goeltom, 10 tahun yang lalu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Amar putusannya menolak peninjauan kembali," kata juru bicara Mahkamah Ag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini