TARIK-ULUR PERJANJIAN CIANGIR
TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memperpanjang nota kesepahaman atau MoU kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan rencana proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, yang masa berlakunya akan habis pada 28 Agustus mendatang.
Teknologi pengolahan sampah masih menjadi faktor utama yang mengganjal kesepakatan proyek kerja sama itu. "Perpanjangan dimungkinkan dalam aturan, sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini