maaf email atau password anda salah


Rusak Pagar Pengembang, Dua Warga Dipidanakan

arsip tempo : 171607000439.

. tempo : 171607000439.

TANGERANG -- Dua warga Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berurusan dengan hukum dan diseret ke pengadilan karena merusak tiang di lahan miliknya sendiri. Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Nasrudin bin Hasan Basri, 35 tahun, dan Marwan bin Takat, 40, telah ditahan sejak April lalu setelah dilaporkan oleh pengembang perumahan PT Sumber Kencana Graha, anak perusahaan Agung Sedayu Group, ke pol

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan