Rusak Pagar Pengembang, Dua Warga Dipidanakan
TANGERANG -- Dua warga Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berurusan dengan hukum dan diseret ke pengadilan karena merusak tiang di lahan miliknya sendiri. Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Nasrudin bin Hasan Basri, 35 tahun, dan Marwan bin Takat, 40, telah ditahan sejak April lalu setelah dilaporkan oleh pengembang perumahan PT Sumber Kencana Graha, anak perusahaan Agung Sedayu Group, ke pol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini