Komisi Kepolisian Minta Tempo Adukan Penyidik
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional menyarankan Tempo mempersoalkan dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi pelemparan bom molotov oleh penyidik Kepolisian Resor Jakarta Pusat. "Adukan saja kepada kami," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, kemarin.
Menurut Adnan, kepolisian memiliki aturan mengenai proses penyidikan. Intimidasi terhadap saksi jelas melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini