Senjata Api Polisi Pamong Praja Akan Ditarik
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menarik senjata api peluru tajam yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja. Kebijakan tersebut ditempuh menyusul keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api. "Aturan yang baru tidak memperbolehkan penggunaan senjata tersebut," ujar Kepala Satuan Polisi Praja DKI Jakarta Effendi Anas kemarin.
Proses penarikan senjata api akan diselesaikan akhir bulan ini. "Yang terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini