maaf email atau password anda salah


Kota Tangerang Tindak Perusahaan Nakal

Ada dua perusahaan yang mencemari lingkungan dan 27 bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan.

arsip tempo : 171463979023.

. tempo : 171463979023.

TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar izin dan melakukan pencemaran lingkungan. Tindakan tegas yang akan dilakukan sampai dengan penghentian kegiatan perusahaan.

Kepala Dinas Tata Kota Meita Baharaeni mengatakan tindakan awal berupa teguran telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. "Kita sudah kirim teguran kepada perusahaan yang nakal melalui bidan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan