Tersangka Penyiksa Bayi Diancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA -- Indriyani alias Yani, 30 tahun, tersangka penganiaya Feri, anak kandungnya yang berusia 5 bulan, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Atas perbuatannya, Yani dikenai Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 44 dan 80, yang mengatur soal penganiayaan anak hingga luka berat.
"Sebab, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekerasan itu sudah lama dilakukan dan berulang-ulang," kata Kepala Kepolisian Resor Met
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini