Reklamasi Pantai Utara
Pemerintah DKI Jakarta Lawan Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara reklamasi dan revitalisasi pantai utara. Dalam perkara ini, Kementerian menilai proyek reklamasi dan revitalisasi yang diajukan pemerintah DKI Jakarta tidak layak secara hukum.
Ditemui di Balai Kota kemarin, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempertanyakan dasar putusan yang diamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini