Judi Online Rp 15 Miliar Terbongkar
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktek perjudian melalui jaringan Internet dengan omzet Rp 15 miliar per bulan. "Dua orang ditangkap di Perumahan Villa Kapuk Mas II, Blok J," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Di rumah itu ditangkap agen judi, Benny, 25 tahun, dan AH, pemain judi online, pada akhir April lalu. Menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini