Menolak Sensus, Penghuni Apartemen Salahkan Aturan
JAKARTA - Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dan Apartemen Ibnu Tadji mengatakan kesulitan mendata penghuni rumah susun atau apartemen karena tidak adanya petunjuk pelaksanaannya. "Metode tidak diatur dalam undang-undang. Kalaupun ada, sangat lemah," ujar Ibnu di Jakarta kemarin. Dasar hukum sensus penduduk adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Statistik.
Seharusnya, kata Ibnu, yang bertugas melaporkan jumlah penghuni rumah s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini