Polisi Upayakan Hukuman Minimal untuk Nicholas
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengupayakan hukuman minimal bagi Nicholas, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga penumpang di Kuningan, Jakarta Selatan, 26 Februari lalu. Alasannya, "Usianya masih termasuk di bawah umur, 16 tahun," ujar Kepala Subbidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora kemarin.
Polisi menetapkan Nicholas sebagai tersangka setelah muri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini