Pasangan Penyelundup Sabu Dihukum 7 Tahun
TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menghukum pasangan suami-istri warga negara Iran, M. Javad, 25 tahun, dan Sonia Roudgart, 27 tahun, selama tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena terbukti memiliki sabu (methamine) sekitar 4,1 kilogram.
Majelis pimpinan Muhtadi Asnun memvonis lebih ringan setahun dibanding jaksa Saimun, yang menuntut delapan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini