Pengacara: Memey Bukan Gembong Narkotik
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Sri Hartati alias Chatrine alias Memey, 28 tahun, mengatakan kliennya bukan gembong narkotik internasional. "Tidak pernah ada fakta seperti itu," kata Didit Wijayanto dalam surat keberatan atas pemberitaan Tempo, Jumat pekan lalu.
Koran Tempo menerbitkan berita utama "Terdakwa Narkotika Lepas dari Tahanan" di halaman B1 rubrik Metro. Sepenggal kalimat berbunyi, "...pembebasan gembong narkotik jaringan internasional...."
Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini